Bawa Celurit Sepanjang 1 Meter untuk Tawuran, Pelajar di Kabupaten Pandeglang Ditangkap Polisi

- 13 September 2023, 19:09 WIB
Ilustrasi - Bawa celurit sepanjang 1 meter, seorang pelajar di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi.
Ilustrasi - Bawa celurit sepanjang 1 meter, seorang pelajar di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi. /Wikimedia

ZONABANTEN.com – Seorang pelajar berinisial RF (17 tahun) diamankan personel Polres Pandeglang karena kedapatan membawa celurit sepanjang 1 meter. Benda ini diduga hendak digunakannya dalam aksi tawuran antar pelajar.

RF diamankan saat personel Polres Pandeglang menggelar razia di Kampung Kebon Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 12 September 2023.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelajar berusia 17 tahun yang membawa celurit sepanjang 1 meter dan diduga hendak mengikuti aksi tawuran antar pelajar.

“Betul, kita telah amankan seorang pelajar berinisial RF yang membawa celurit,” katanya.

Shilton menerangkan bahwa sebelum RF diamankan, pihaknya menggelar Operasi Cipta Kondisi. Setibanya di lokasi tersebut, pihaknya melihat sekelompok pelajar yang sedang berkerumun. Mereka kemudian berlari ke berbagai arah saat didekati personel Polres Pandeglang yang sedang bertugas.

Baca Juga: Dilanda Kekeringan, Petani Cabai Keriting di Kabupaten Pandeglang Terancam Gagal Panen

Informasi ini juga dapat Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Bawa Celurit, Seorang Pelajar di Kabupaten Pandeglang Diamankan Polisi, Ukurannya Mengejutkan!

“Kemudian kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pelajar yang kedapatan membawa celurit dengan panjang sekitar 1 meter,” ujarnya.

“Barbuk (barang bukti) yang kita amankan berupa celurit dengan panjang 1 meter dan barang bukti lainnya yang diduga akan digunakan untuk tawuran,” sambungnya.

Shilton melanjutkan, RF digelandang ke Mapolres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah