“Dari tujuh orang itu dari berbagai macam partai,” ucapnya.
Akhmad pun menyampaikan bahwa ketujuh mantan napi tersebut sebelumnya memiliki kasus atau masalah hukum yang beragam. Namun, karena mereka telah dihukum dan menjalani masa jeda, pencalonan mereka sebagai Caleg DPRD Provinsi Banten tidak menyalahi aturan.***