Baliho Caleg Mulai Bertebaran, Satpol PP Kota Serang akan Gelar Penertiban

- 27 Agustus 2023, 12:49 WIB
Personel Satpol PP Kota Serang saat menertibkan atribut caleg di Kota Serang beberapa waktu lalu.
Personel Satpol PP Kota Serang saat menertibkan atribut caleg di Kota Serang beberapa waktu lalu. /Kabar Banten/Rizki Putri

ZONABANTEN.com - Saat ini, baliho caleg dari berbagai partai politik mulai bertebaran di Kota Serang. Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Kota Serang akan melakukan penertiban setelah berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Trantibum Satpol PP Kota Serang, Dede Suwarno, mengatakan bahwa penertiban alat peraga kampanye seperti baliho caleg adalah kewenangan Bawaslu, sementara Satpol PP hanya pelaksana yang menerima arahan dari Bawaslu.

"Jadi kalau penertiban atribut caleg itu sebetulnya kewenangan Bawaslu. Kami hanya menunggu jadwal dari mereka," katanya.

Menjelang Pemilu 2024, baliho caleg tampak menjamur di Kota Serang. Baik di jalanan, perkampungan, maupun perumahan. Beberapa waktu lalu Satpol PP Kota Serang telah melakukan penertiban atribut caleg dengan mengacu pada Perda Kota Serang No. 10 Tahun 2010.

"Sebenarnya kalau untuk penertiban itu sudah kami lakukan juga beberapa waktu lalu. Jadi memang ada beberapa titik yang bisa kami laksanakan penertiban, seperti di persimpangan jalan dan median, karena itu kan mengganggu," ujarnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Kota Serang Tergolong Miskin Ekstrem, Begini Tindakan Dinsos

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Satpol PP Tunggu Jadwal Bawaslu Terkait Penertiban Spanduk Caleg.

Menurut Dede, pihaknya juga telah berdiskusi dengan Bawaslu setempat mengenai alat peraga kampanye yang keberadaannya semakin marak di Kota Serang, padahal masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November mendatang.

"Bahkan 12 Agustus lalu kami sudah koordinasi dengan Bawaslu. Tinggal nanti kami tunggu jadwalnya kapan dan teknisnya seperti apa. Intinya kami siap apabila Bawaslu sudah menjadwalkan penertiban itu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Sedang, Agus Aan, menyampaikan bahwa saat ini partai politik hanya diizinkan mengadakan sosialisasi untuk sekedar memperkenalkan para calegnya.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x