Masih Fokus ke Rakyat, Pemkab Serang Belum Siap Beli Mobil Listrik

- 23 Agustus 2023, 19:19 WIB
Ratu Tatu Chasanah mengatakan bahwa Pemkab Serang belum menyiapkan anggaran untuk membeli mobil listrik.
Ratu Tatu Chasanah mengatakan bahwa Pemkab Serang belum menyiapkan anggaran untuk membeli mobil listrik. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

ZONABANTEN.com – Penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat daerah belakangan ini mulai menarik perhatian publik. Kendaraan ini diklaim mampu mengurangi polusi udara karena tidak menggunakan bahan bakar fosil tetapi menggunakan baterai.

Arahan tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat daerah salah satunya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengatakan bahwa penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pejabat daerah adalah arahan dari Pemerintah Pusat, di mana tujuannya adalah untuk menjaga kualitas udara dan mengurangi polusi udara.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana untuk mengikuti arahan tersebut. Namun, anggaran Kabupaten Serang saat ini masih terbatas sehingga dana untuk membeli mobil listrik belum disiapkan.

“Kami tentunya Pemkab Serang ke arah sana, hanya kami pasti terkendala di anggaran,” katanya.

Baca Juga: Tewas saat Meneliti, Mahasiswi IPB Bernama Laila Atika Sari Dimakamkan di Kabupaten Serang

Selain itu, Pemkab Serang saat ini masih fokus membangun Kabupaten Serang dan mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat setempat. Anggaran yang tersedia dialokasikan untuk kepentingan masyarakat lebih dulu.

“Seperti sekolah dan lainnya, tapi pasti ke arah sana bertahap,” ujar Tatu.

Ia memastikan bahwa Pemkab Serang tidak akan menggunakan mobil listrik dalam waktu dekat karena anggaran yang terbatas dan masih banyaknya persoalan masyarakat setempat yang harus segera diselesaikan dengan baik.

“Kita belum anggarkan untuk tahun depan, karena masih punya PR pemkab yang harus segera pindah, kemudian membantu jalan desa yang diangkat statusnya 460 kilometer menjadi jalan kabupaten,” tutur Tatu.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x