ZONABANTEN.com – Satreskrim Polres Pandeglang menyerahkan 25 ton pupuk kepada petani setempat. Pupuk tersebut adalah barang bukti kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu.
Satreskirm Polres Pandeglang menyerahkan pupuk jenis NPK phonska itu kepada petani setempat melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Pandeglang.
AKP Shilton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, mengatakan bahwa barang bukti tersebut diserahkan kepada DPKP Pandeglang setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Pandeglang dan Pengadilan Pandeglang.
“Alhamdulillah sesuai dengan yang diharapkan kelompok petani, setelah kita melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, maka pupuk ini kita salurkan ke petani,” katanya.
Shilton mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan sekitar lima ratus karung pupuk bersubsidi kepada DPKP Pandeglang.
Baca Juga: Upaya Penyelundupan 25 Ton Pupuk Bersubsidi Digagalkan Polres Pandeglang, 4 Orang Jadi Tersangka
“Jadi, nanti melalui Dinas Pertanian, pupuk bersubsidi dengan berat 25 ton ini akan diserahkan ke petani. Nanti mekanismenya seperti apa, pihak dinas yang akan menyalurkan,” ujarnya.
Uun Junandar, Kepala DPKP Pandeglang, menuturkan bahwa 25 ton pupuk bersubsidi itu akan diserahkan kepada petani yang berada di Kecamatan Sukaresmi.
Sebab, Kecamatan Sukaresmi adalah lokasi atau tempat di mana puluhan ton pupuk bersubsidi itu diamankan Polres Pandeglang.
“Pupuk ini akan kita salurkan ke petani yang ada di Kecamatan Sukaresmi, karena lokasi tersebut merupakan tempat kejadian perkara di mana 25 ton pupuk ini diamankan oleh polisi,” tutur Uun.