Menurut Akhmad, masa perbaikan dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat berlangsung pada 6-11 Agustus 2023.
Baca Juga: Terduga Pelaku Penipuan PPDB SMAN Kota Serang Ditangkap Polisi, Korbannya Dimintai Rp11 Juta
Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul 373 Bacaleg DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat, KPU Provinsi Banten Buka Ruang Perbaikan.
Sementara itu, hasil verifikasi administrasi dokumen Bacaleg DPRD Provinsi Banten tersebut akan disampaikan pada partai politik dan Bawaslu Banten paling lambat Minggu, 6 Agustus 2023.
“Tanggal 5 atau 6 kita akan sampaikan berita acara hasi vermin itu ke partai dan Bawaslu,” kata Akhmad.*** (KabarBanten.com/Irfan Muntaha)