Dokumen Ratusan Bacaleg DPRD Provinsi Banten Tak Memenuhi Syarat, Begini Kata KPU

- 2 Agustus 2023, 12:55 WIB
Dokumen ratusan Bacaleg DPRD Provinsi Banten dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dokumen ratusan Bacaleg DPRD Provinsi Banten dinyatakan tidak memenuhi syarat. /Pixabay

ZONABANTEN.com – KPU Banten sudah melakukan verifikasi administrasi dokumen Bacaleg DPRD Provinsi Banten pada 10-31 Juli 2023 dan hasilnya ditetapkan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurut Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, Bacaleg DPRD Provinsi Banten yang hendak maju di Pemilu 2024 berjumlah 1.548 orang dan mereka berasal dari 18 partai politik.

“Bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Banten yang laki-laki sebanyak 937 orang, perempuan 661 orang,” katanya.

Setelah KPU Banten melakukan verifikasi administrasi, hanya 1.175 Bacaleg DPRD Provinsi Banten yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Dan 373 orang bacaleg tidak memenuhi syarat,” kata Ihsan.

Baca Juga: Diduga Main Judi Online dan Fotonya Viral di Medsos, ASN Pemkot Cilegon Buka Suara

Menurut Ihsan, dokumen ratusan bacaleg itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena beberapa hal, salah satunya ijazah yang tidak jelas identitasnya.

“Dokumen bukan atas nama yang bersangkutan, dokumen ijazah berbeda namanya dengan di KTP, tidak disertai pernyataan dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Selain ijazah yang identitasnya tidak jelas, ada pula bacaleg yang namanya tidak sesuai antara di Silon dan di KTP-nya.

Akhmad Subagja, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, mengatakan bahwa ratusan bacaleg tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dokumen mereka.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x