Lagi! Debt Collector Rampas Mobil di Kota Cilegon, Emas 25 Gram Ikutan Raib

- 19 Juli 2023, 01:13 WIB
Ilustrasi Debt Collector Rampas Mobil di Cilegon
Ilustrasi Debt Collector Rampas Mobil di Cilegon /

Omah menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh debt collector untuk mengeluarkan barang-barang miliknya dari mobil tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.

"Masih ada barang saya di dalam mobil berupa emas seberat 25 gram itu diduga ikut dibawa oleh oknum debt collector tersebut yang pergi dan menghilang begitu saja setelah berada di kantor *** (leasing), mohon kiranya bapak Kapolda Banten untuk memproses secara hukum kepada oknum oknum debt collector tersebut karena saya sudah melaporkannya ke kantor Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten)," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Rabu, 19 Juli 2023, Akan Tayang Go Spot, Silet, Kultum, Hingga Ikatan Cinta

Omah juga sangat menyangkan tindakan engambilan mobil secara paksa lewat debt collector meskipun ada tunggakan.

Kasus dugaan pencurian ini kini sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten).

Untuk diketahui, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

Jika hal tersebut di langgar mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau bisa Pasal 362 (pencurian) dan Pasal 378 (penipuan).

Serta peraturan kapolri (perkap no 8 tahun 2011) mengenai eksekusi jaminan fidusia.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah