Lagi! Debt Collector Rampas Mobil di Kota Cilegon, Emas 25 Gram Ikutan Raib

- 19 Juli 2023, 01:13 WIB
Ilustrasi Debt Collector Rampas Mobil di Cilegon
Ilustrasi Debt Collector Rampas Mobil di Cilegon /

ZONABANTEN.com – Aksi perampasan oleh debt collector terjadi di Kota Cilegon, Banten, Selasa, 18 Juli 2023.

Tiga orang debt collector merampas sebuah mobil berjenis Toyota Agya dengan nopol B 1250 KKR  yang di kendarai seorang wanita bernama Omah Komalasari di Jalan Raya Cilegon, Kota Cilegon.

Pengemudi mobil, Omah menceritakan kronologi perampasan mobil di kawasan Kota Cilegon tersebut.

Baca Juga: Prediksi Sheffield United vs Estoril Praia di Pertandingan Persahabatan, Info Tim, Susunan Pemain, Skor Akhir

Menurut pengakuannya, ia seorang diri dari Malingping, Lebak menuju Cilegon ingin menemui salah satu kawannya di salah satu mall di Cilegon.

Merasa ada yang mengikuti dari belakang Omah berhenti di samping mall langsung di hadang tiga orang debt collector yang mengaku dari sebuah kantor leasing.

"Setelah di berhentikan di mall cilegon saya langsung di paksa di ajak ke kantor *** yang berada di Cilegon bersama salah satu gerombolan debt collector untuk menyelesaikan tunggakan selama dua bulan, serta salah satu oknum debt collector meminta kunci mobil tersebut hanya untuk memfoto spidometer,” ungkapnya.

Namun faktanya setelah selesai membayar tunggakan via transfer langsung ke leasing yang bersangkutan, mobil tersebut justru sudah tidak ada dan barang barang milik korban sudah dikeluarkan oleh oknum debt collector tersebut.

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Hari Ini Rabu, 19 Juli 2023 Akan Tayang Spotlite, OVJ, Best Fishing, Hingga Lapor Pak!

Omah mengungkapkan, setelah semua barang yang dikeluarkan oleh debt collector tersebut diperiksa, ternyata ada emas 24 karat sejumlah 25 gram milik korban yang berada di dalam mobil telah hilang.

Omah menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh debt collector untuk mengeluarkan barang-barang miliknya dari mobil tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.

"Masih ada barang saya di dalam mobil berupa emas seberat 25 gram itu diduga ikut dibawa oleh oknum debt collector tersebut yang pergi dan menghilang begitu saja setelah berada di kantor *** (leasing), mohon kiranya bapak Kapolda Banten untuk memproses secara hukum kepada oknum oknum debt collector tersebut karena saya sudah melaporkannya ke kantor Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten)," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Rabu, 19 Juli 2023, Akan Tayang Go Spot, Silet, Kultum, Hingga Ikatan Cinta

Omah juga sangat menyangkan tindakan engambilan mobil secara paksa lewat debt collector meskipun ada tunggakan.

Kasus dugaan pencurian ini kini sudah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten).

Untuk diketahui, debt collector tidak diperbolehkan untuk merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

Jika hal tersebut di langgar mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau bisa Pasal 362 (pencurian) dan Pasal 378 (penipuan).

Serta peraturan kapolri (perkap no 8 tahun 2011) mengenai eksekusi jaminan fidusia.***

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah