Ternyata Ini Sebabnya Satpol PP Tangsel Tak Pernah Temukan Praktik Prostitusi Venesia

- 25 Agustus 2020, 14:05 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 19 Agustus 2020. (Foto: Antara/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)**
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 19 Agustus 2020. (Foto: Antara/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)** /(Foto: Antara/HO-Dittipidum Bareskrim Polri)**

ZONABANTEN.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mursinah menyatakan, pihaknya telah melakukan penertiban di Karaoke dan Spa Venesia. Namun, hingga penggerebekan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Mursinah dan jajarannya tidak menemukan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau praktik prostitusi.

"Kami mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang telah melakukan penggerebekan tempat hiburan malam yang didalamnya diduga terdapat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kami tidak merasa kecolongan dari langkah yang diambil Bareskrim. Agak sulit aja (masuk kedalam Venesia), tapi bisa akhirnya," kata Mursinah dalam siaran pers, Selasa 25 Agustus 2020.

Mursinah mengaku, ketika ingin masuk ke dalam Venesia, pihaknya mendapatkan hambatan sehingga harus menunggu beberapa menit. Sehingga, tambah Mursinah, saat masuk ke dalam, kondisi Venesia Karaoke sudah kosong dan tidak ada aktivitas.

Baca Juga: Bawa Data Dugaan Pungli PTSL, Warga Tegal ini Berharap Polisi Berikan Keadilan

"Bukan akses khusus, kita itu sudah dua kali ke Venesia, artinya kita bisa masuk sekitar 30 sampai 45 menit bisa masuk (setelah menunggu), tapi setelah masuk sudah kosong," tambah Mursinah.

Kasatpol PP Mursinah (kanan) saat memberikan keterangan pers soal Venesia.
Kasatpol PP Mursinah (kanan) saat memberikan keterangan pers soal Venesia. Foto/Dok Humas Pemkot Tangsel

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Bidang Sosial Budaya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Sapto Pratolo menyebutkan, bahwa selama masa PSBB, pihaknya telah mengeluarkan empat pencabutan izin, salah satunya adalah Venesia Karaoke.

"Untuk Karaoke Venesia kami terbitkan izinnya itu pada tanggal 5 september 2019, dimana izin yang kami terbitkan ada 3 yaitu izin operasional karaoke, izin operasional hotel, dan izin operasional massage atau spa," kata Sapto.

Baca Juga: Jika Terbukti, BK DPRD Tangsel: Oknum Dewan Kita Polisikan

"Terkait dengan pelanggaran PSBB yang dilakukan oleh Hotel Venesia tersebut, maka ada dua izin yang kami cabut, yaitu izin operasional massage atau spa dan izin karaokenya," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto

Sumber: Humas Kota Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x