Bawa Data Dugaan Pungli PTSL, Warga Tegal ini Berharap Polisi Berikan Keadilan

- 25 Agustus 2020, 12:08 WIB
Warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal berfoto didepan Mapolres Tegal.
Warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal berfoto didepan Mapolres Tegal. / Foto/Dok Eki Baehaqi.


ZONABANTEN.com - Tarmizi bin Kosim, Warga Desa Jatibogor, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal yang melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kembali ke Mapolres Tegal guna memberikan keterangan dan data terkait permasalahan tersebut, dalam gelar perkara.

Hadir bersama kuasa hukumnya, Tarmizi menyatakan, telah memberikan keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut, sekaligus memberikan data yang isinya pernyataan warga yang harus membayar uang pendaftaran sampai jutaan rupiah.

"Tadi saya bersama kuasa hukum, menyerahkan data untuk memperkuat pihak Kepolisian dalam memberikan keputusan. Ya mudah-mudahan dengan usainya gelar perkara ini, cepat ada keputusan dari Polres Tegal untuk memutuskan kepastian hukum yang seadil-adilnya," kata Tarmizi, dalam rilis yang diterima Zonabanten.com (Pikiran-Rakyat Media Network), Selasa 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Antisipasi Demo RUU Cipta Kerja, Polisi Alihkan Arus Lalin Di Sekitar DPR Jl Gatot Subroto

Kasus Dugaan Pungli PTSL 2018 Desa Jatibogor tersebut, tambah Tarmizi, dianggap telah menyengsarakan masyarakat.

"Inikan program nasional dari Pemerintah Pusat, yang memang diperuntukkan guna memudahkan dan meringankan warga dalam memiliki sertifikat tanah. Bukan malah dijadikan ajang memperkaya diri dan membebankan warga," tambah Tarmizi.

Senada dengan Tarmizi, Santoso Kuasa Hukum dari Law Office FSR mengatakan, dihadapan penyelidik, pihaknya telah mempersentasikan hasil analisa hukum, sekaligus menyerahkan data peryataan, terkait kerugian yang diderita warga.

"Selain mempresentasikan dugaan pungli, kami juga menyerahkan data pernyataan kerugian 220 warga yang memang membayar biaya PTSL sampai jutaan rupiah, serta data warga yang sudah menerima pengembalian uang tapi tidak sepenuhnya. Yang dikembalikan namun tidak sepenuhnya, berjumlah 88 orang. Sementara data yang belum menerima pengembalian uang sama sekali, berjumlah 132 orang," kata Santoso saat mendampingi Tarmizi usai gelar perkara.

Baca Juga: Ini Dia Spot Foto di Mata Langit Magelang Yang Lagi Viral, Cocok Untuk Pre Wed

Santoso mengungkapkan, dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim di lapangan, jelas adanya perbedaan dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tegal.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x