Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat seberapa banyak ASN Kabupaten Serang yang melayangkan gugatan cerai dan apakah ASN pria tetap memenuhi hak mantan istri dan anaknya.
Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul 14 Gugatan Cerai ASN Kabupaten Serang Berhasil Dimediasi, Didominasi Perempuan, Faktornya Bikin Geleng Kepala.
Menurut Surtaman, perceraian di kalangan ASN Kabupaten Serang selalu terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, Pengadilan Agama dan Pemkab Serang melakukan evaluasi.
ASN pria ditekankan untuk tetap memberikan nafkah kepada anaknya usai bercerai dengan sang istri.
“Sebab itu berkaitan dengan gizi anak, sekolah anak, dan stunting ke depannya,” ujar Surtaman.
PNS pria yang menceraikan istrinya dituntut untuk menyerahkan sepertiga gajinya kepada sang mantan istri dan sang anak.
Baca Juga: Warga Kota Serang Dijambret usai Belanja Sembako, Uang Rp65 Juta Dibawa Kabur
“Kan PNS kena hukuman disiplin kalau tidak nafkahi mantan istrinya, bisa diadukan. Pengaduan ada, tapi setelah ditegur dia nafkahi lagi mantan istrinya,” tutur Surtaman.
Ia menyampaikan bahwa Pengadilan Agama dan Pemkab Serang terus bekerja sama mengatasi persoalan gugatan cerai di kalangan ASN Kabupaten Serang.