Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Tergiur Upah Tinggi, 5 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Cilegon.
Baca Juga: Wali Kota Cilegon Minta Kepsek Melapor jika Sekolahnya Kekurangan Fasilitas Pendidikan
Sementara itu, satu pelaku lainnya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun.
“Dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada ayat satu ditambah sepertiga,” ujar Kapolres Cilegon.
AKP Syamsul Bahri, Kasat Narkoba Polres Cilegon, mengatakan bahwa para pengedar narkoba tersebut menjual barang haram ini ke berbagai kalangan.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Cilegon dan sekitarnya untuk melapor jika menemukan transaksi jual beli narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan apabila ada transaksi narkoba atau hal mencurigakan lainnya, dan kepada orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya,” ujar Syamsul.*** (KabarBanten.com/Himawan Sutanto)