Jadi Pengedar Narkoba, 1 Warga Serang dan 4 Warga Cilegon Ditangkap Polisi

- 5 Juli 2023, 13:46 WIB
Ilustrasi - Jadi pengedar narkoba, satu warga Serang dan empat warga Cilegon ditangkap polisi.
Ilustrasi - Jadi pengedar narkoba, satu warga Serang dan empat warga Cilegon ditangkap polisi. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Satu warga Serang dan empat warga Cilegon ditangkap personel Polres Cilegon karena mengedarkan narkoba ke berbagai kalangan.

Dari tangan pelaku, Polres Cilegon mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte.

AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kapolres Cilegon, mengatakan bahwa kelima pengedar narkoba ini tergiur menjajakan barang haram tersebut karena upahnya yang tinggi.

“Motif para pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah faktor ekonomi, di mana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta,” kata Eko, dilansir dari Kabar Banten pada Rabu, 5 Juli 2023.

Kelima pengedar narkoba tersebut adalah D (19 tahun), warga Kramatwatu, Serang. Kemudian EKS (29 tahun), warga Jombang, Cilegon. Selanjutnya ZN (20 tahun), warga Ciwedus, Cilegon.

Baca Juga: Ganggu Warga, DPRD Kabupaten Serang Setuju Peternakan Ayam di Padarincang Dipindahkan

Sementara dua pelaku lainnya adalah AHS (28 tahun), warga Jombang, Cilegon, dan SP (34 tahun), warga Ciwandan, Cilegon.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita jenis sabu bruto 53,42 gram dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte bruto 2,84 gram,” ujar Kapolres Cilegon.

Atas perbuatan mereka, empat pengedar narkoba ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1).

“Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp10 miliar,” kata Kapolres Cilegon.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Tergiur Upah Tinggi, 5 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Cilegon.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Minta Kepsek Melapor jika Sekolahnya Kekurangan Fasilitas Pendidikan

Sementara itu, satu pelaku lainnya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun.

“Dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup serta denda sebagaimana dijelaskan pada ayat satu ditambah sepertiga,” ujar Kapolres Cilegon.

AKP Syamsul Bahri, Kasat Narkoba Polres Cilegon, mengatakan bahwa para pengedar narkoba tersebut menjual barang haram ini ke berbagai kalangan.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat Cilegon dan sekitarnya untuk melapor jika menemukan transaksi jual beli narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat melaporkan apabila ada transaksi narkoba atau hal mencurigakan lainnya, dan kepada orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya,” ujar Syamsul.*** (KabarBanten.com/Himawan Sutanto)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x