Jadi Pengedar Narkoba, 1 Warga Serang dan 4 Warga Cilegon Ditangkap Polisi

- 5 Juli 2023, 13:46 WIB
Ilustrasi - Jadi pengedar narkoba, satu warga Serang dan empat warga Cilegon ditangkap polisi.
Ilustrasi - Jadi pengedar narkoba, satu warga Serang dan empat warga Cilegon ditangkap polisi. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Satu warga Serang dan empat warga Cilegon ditangkap personel Polres Cilegon karena mengedarkan narkoba ke berbagai kalangan.

Dari tangan pelaku, Polres Cilegon mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte.

AKBP Eko Tjahyo Untoro, Kapolres Cilegon, mengatakan bahwa kelima pengedar narkoba ini tergiur menjajakan barang haram tersebut karena upahnya yang tinggi.

“Motif para pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah faktor ekonomi, di mana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta,” kata Eko, dilansir dari Kabar Banten pada Rabu, 5 Juli 2023.

Kelima pengedar narkoba tersebut adalah D (19 tahun), warga Kramatwatu, Serang. Kemudian EKS (29 tahun), warga Jombang, Cilegon. Selanjutnya ZN (20 tahun), warga Ciwedus, Cilegon.

Baca Juga: Ganggu Warga, DPRD Kabupaten Serang Setuju Peternakan Ayam di Padarincang Dipindahkan

Sementara dua pelaku lainnya adalah AHS (28 tahun), warga Jombang, Cilegon, dan SP (34 tahun), warga Ciwandan, Cilegon.

“Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita jenis sabu bruto 53,42 gram dan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte bruto 2,84 gram,” ujar Kapolres Cilegon.

Atas perbuatan mereka, empat pengedar narkoba ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1).

“Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp10 miliar,” kata Kapolres Cilegon.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x