Selain itu, KPU Banten menemukan banyak dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat dan harus diperbaiki.
“Di semua partai politik ada bacaleg yang persyaratan administrasinya harus diperbaiki,” ujar Akhmad.
Baca Juga: Berbekal Material dari Kader Demokrat Banten, Warga Cisait Kabupaten Serang Bangun Jalan 750 Meter
KPU Banten memberikan waktu selama 14 hari kepada partai politik pengusung bacaleg, tepatnya 26 Juni-9 Juli 2023, agar bisa menyerahkan perbaikan dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat.*** (KabarBanten.com/Irfan Muntaha)