Mantan Napi Jadi Bacaleg DPRD Banten, Begini Tanggapan KPU Banten

- 26 Juni 2023, 13:11 WIB
KPU Banten menemukan mantan napi yang menjadi Bacaleg DPRD Banten.
KPU Banten menemukan mantan napi yang menjadi Bacaleg DPRD Banten. /Kabar Banten

ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menemukan mantan napi yang menjadi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.

Hal ini terungkap setelah KPU Banten melakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen para Bacaleg DPRD Banten yang akan maju di Pemilu 2024.

Ditemukannya mantan napi yang menjadi Bacaleg DPRD Banten ini diungkap oleh Akhmad Subagja selaku anggota KPU Banten pada Minggu, 25 Juni 2023.

Hasil vermin dokumen Bacaleg DPRD Banten sudah diserahkan kepada partai politik pengusung bacaleg di Aula KPU Banten pada Minggu, 25 Juni 2023.

Akhmad mengatakan bahwa ada tiga mantan napi yang mendaftarkan dirinya sebagai Bacaleg DPRD Banten.

Baca Juga: Aneh, Ada Warga Kabupaten Serang yang Masuk Daftar Bacaleg, Padahal Tak Pernah Daftar

“Ada tiga mantan napi,” kata Akhmad usai menyerahkan hasil vermin Bacaleg DPRD Banten, dilansir dari Kabar Banten pada Senin, 26 Juni 2023.

Namun, ia tidak mau mengungkapkan identitas ketiga mantan napi tersebut beserta nama partai politik (parpol) yang mendaftarkan mereka.

“Tapi saya tidak mau jelaskan nama dan asal parpolnya ya,” ujar Akhmad.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul KPU Banten Temukan Mantan Napi Maju Jadi Bacaleg DPRD Banten.

Selain itu, KPU Banten menemukan banyak dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat dan harus diperbaiki.

“Di semua partai politik ada bacaleg yang persyaratan administrasinya harus diperbaiki,” ujar Akhmad.

Baca Juga: Berbekal Material dari Kader Demokrat Banten, Warga Cisait Kabupaten Serang Bangun Jalan 750 Meter

KPU Banten memberikan waktu selama 14 hari kepada partai politik pengusung bacaleg, tepatnya 26 Juni-9 Juli 2023, agar bisa menyerahkan perbaikan dokumen bacaleg yang belum memenuhi syarat.*** (KabarBanten.com/Irfan Muntaha)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah