Aneh, Ada Warga Kabupaten Serang yang Masuk Daftar Bacaleg, Padahal Tak Pernah Daftar

- 25 Juni 2023, 13:13 WIB
Bawaslu Kabupaten Serang menemukan nama warga Kabupaten Serang terdaftar sebagai bacaleg Pemilu 2024, tapi warga tersebut tidak pernah mendaftarkan dirinya.
Bawaslu Kabupaten Serang menemukan nama warga Kabupaten Serang terdaftar sebagai bacaleg Pemilu 2024, tapi warga tersebut tidak pernah mendaftarkan dirinya. /Kabar Banten

ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan sebuah keanehan, di mana ada warga Kabupaten Serang yang masuk daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024, padahal warga tersebut tidak pernah mendaftarkan dirinya.

Nama warga tersebut didaftarkan sebagai bacaleg oleh partai politik. Hal ini terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan verifikasi administrasi (vermin) dokumen bacaleg Kabupaten Serang.

Hasil vermin tersebut diserahkan KPU Kabupaten Serang pada partai politik pengusung bacaleg pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Ari Setiawan, anggota Bawaslu Kabupaten Serang, mengatakan bahwa pihaknya dan KPU Kabupaten Serang menemukan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti setelah mereka melakukan vermin dokumen para bacaleg Kabupaten Serang.

“Seperti yang disampaikan ketua, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti, dan itu sudah disampaikan di Silon,” kata Ari, dilansir dari Kabar Banten pada Minggu, 25 Juni 2023.

Baca Juga: Gelar Seminar Internasional, UPI Serang Undang Narasumber dari Malaysia hingga Australia

Sementara itu, LO partai politik diminta untuk terus berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Serang agar tidak melewati batas waktu perbaikan dokumen bacaleg yang didaftarkan.

“Walaupun nanti di akhir Bawaslu tetap kalau ada persoalan dengan hal SK atau berita acara yang dikeluarkan KPU, kami siap sebagai Bawaslu menggunakan Perbawaslu 8 terkait dengan penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujarnya.

Ari mengatakan bahwa yang merasa keberatan atau tidak puas dengan berita acara (BA) bisa melapor ke Bawaslu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia menuturkan bahwa masa pergantian bacaleg sudah diatur KPU, seperti jika bacaleg meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x