Usai Diperiksa KPU, Ratusan Dokumen Bacaleg Kabupaten Serang Belum Memenuhi Syarat

- 25 Juni 2023, 11:19 WIB
Ketua KPU Kabupaten Serang dan jajaran komisioner KPU Kabupaten Serang saat menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen bacaleg Kabupaten Serang kepada LO partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Serang dan jajaran komisioner KPU Kabupaten Serang saat menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen bacaleg Kabupaten Serang kepada LO partai politik. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

ZONABANTEN.com – Verifikasi administrasi (vermin) dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Serang selesai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Setelah melakukan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Serang menemukan 709 dokumen bacaleg Kabupaten Serang yang belum memenuhi syarat (BMS).

Berita acara hasil verifikasi administrasi ratusan dokumen bacaleg Kabupaten Serang ini  disampaikan pada partai politik pengusung bacaleg Pemilu 2024, pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Penyerahan dokumen bacaleg Kabupaten Serang disaksikan LO partai politik, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Ari Setiawan, dan para komisioner KPU Kabupaten Serang.

Idrus, komisioner KPU Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa total bacaleg Kabupaten Serang yang mendaftarkan diri untuk maju di Pemilu 2024 berjumlah 820 orang.

Baca Juga: Mengaku Ditipu dan Dilecehkan di Arab Saudi, TKW Asal Kota Serang Minta Tolong ke Jokowi

Di antara 820 bacaleg tersebut, hanya 111 orang yang memenuhi syarat (MS) sementara 709 orang lainnya belum memenuhi syarat (BMS).

Setelah diverifikasi, KPU Kabupaten Serang juga menemukan bacaleg yang masih berprofesi sebagai kepala desa, ASN, dan direktur BUMDes.

Sementara itu, partai politik diberikan waktu 14 hari untuk menyerahkan perbaikan dokumen para bacaleg Kabupaten Serang yang belum memenuhi syarat.

"Ada karena kesehatan jasmani, rohani, narkoba, keterangan pengadilan, ijazah belum dilegalisir, dan lainnya. Pada umumnya itu,” kata Idrus, dilansir dari Kabar Banten pada Minggu, 25 Juni 2023.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Ratusan Dokumen Bacaleg Kabupaten Serang Belum Memenuhi Syarat, Ada Kades, ASN, hingga Direktur BUMDes.

Baca Juga: Kasus Rabies Marak Terjadi, Anjing Liar di Kabupaten Serang Sulit Divaksinasi

Abidin Nasyar, Ketua KPU Kabupaten Serang, menuturkan bahwa mereka yang masih menjabat sebagai kepala desa atau ASN tidak memenuhi syarat untuk menjadi bacaleg.

“Ada beberapa parpol yang belum memenuhi syarat, contohnya dia masih menjabat sebagai kepala desa, ASN, atau sebagainya,” tuturnya.

Oleh karena itu, Abidin meminta kepala desa atau ASN yang ingin menjadi bacaleg untuk melepas jabatannya lebih dulu.

“Baik sebagai TNI, Polri, ASN, atau direktur BUMD atau BUMN,” ujarnya.

“Itu ada PNS, TNI, Polri, kades, kita kemarin juga ke DPMD melakukan verifikasi, ke BKD kita, sama instansi terkait juga, terkait keabsahan ijazah mereka terutama yang menggunakan ijazah paket C,” lanjutnya.

Baca Juga: Sering Bolos Kerja, Satu PNS di Kabupaten Serang Terancam Dipecat

Abidin mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan bacaleg Kabupaten Serang yang menyerahkan ijazah palsu.

Namun, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan keaslian ijazah para bacaleg, terutama mereka yang menyerahkan ijazah paket C.

“Oleh karena itu, kami tim KPU Kabupaten Serang melakukan verifikasi faktual ke lapangan, terutam ke dinas pendidikan,” katanya.*** (KabarBanten.com/Dindin Hasanudin)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah