Informasi ini juga bisa Anda baca di situs resmi Pemkab Tangerang dalam artikel berjudul Pilkades 16 Desa di Kabupaten Tangerang Serentak 24 September 2023, Ini Tahapannya.
Tahap selanjutnya adalah penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, kampanye calon kepala desa selama tiga hari, dan masa tenang selama tiga hari.
Setelah itu, dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, dan penetapan calon kepala desa terpilih yang dilaporkan kepada BPD.
Kemudian, BPD mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada Bupati.
Bupati kemudian melakukan pengesahan serta mengangkat dan melantik kepala desa terpilih. Semua tahapan ini wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah MTQ ke-20 Banten, Sekda Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Bersikap Baik
“Saya meminta masyarakat menjaga kondusivitas selama Pilkades. Sebab, pelaksanaan Pilkades serentak ini akan menjadi tolok ukur keamanan saat Pemilu nanti,” kata Yayat.***