Pilkades 2023 di Kabupaten Tangerang akan Digelar Serentak di 13 Kecamatan, Begini Tahapannya

- 31 Mei 2023, 13:25 WIB
Pilkades 2023 di Kabupaten Tangerang akan digelar secara serentak di 13 kecamatan.
Pilkades 2023 di Kabupaten Tangerang akan digelar secara serentak di 13 kecamatan. /Pemkab Tangerang

ZONABANTEN.com – Pilkades 2023 di Kabupaten Tangerang akan digelar secara serentak di 13 kecamatan pada 24 September mendatang.

Di Pilkades tahun ini, dua desa akan melakukan Pilkades Antar Waktu (PAW) karena kepala desanya mengundurkan diri untuk maju sebagai calon anggota DPD RI di Pemilu 2024.

“Kalau untuk Pilkades, ada 16 desa dan ada juga dua desa yang melakukan PAW. Dua desa itu yakni Desa Cengklong, Kecamatan Kasambi, dan Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga. Tahapan persiapan akan digelar pada 1 Juni dan pelaksanaannya pada 24 September 2023 mendatang,” kata Yayat Rohiman, Kepala DPMDD Kabupaten Tangerang.

Menurut Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ, Pilkades di Kabupaten Tangerang tahun ini boleh digelar secara serentak sebelum 1 November 2023.

Baca Juga: Ketahuan Bolos Sekolah, Puluhan Pelajar Diamankan Satpol PP Kabupaten Tangerang

“Dengan memperhatikan surat edaran dari Kemendagri tersebut, dengan ini Kabupaten Tangerang akan tetap melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 karena memang tidak bersinggungan secara langsung dengan Pemilu 2024 mendatang,” ujar Yayat.

Yayat menyampaikan bahwa Pilkades di Kabupaten Tangerang tahun ini memiliki beberapa tahapan yang wajib dilaksanakan, yaitu persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan pembubaran panitia.

“Kami lakukan persiapan, mulai dari pemberitahuan akhir masa jabatan kepala desa, pembentukan panitia pemilihan kabupaten, sosialisasi pemilihan kepala desa, dan pembentukan panitia Pilkades, pengawas, penyusunan, rencana biaya Pilkades, dan persetujuan biaya Pilkades,” ungkap Yayat.

Tahap pertama dalam Pilkades 2023 di Kabupaten Tangerang adalah pendaftaran bakal calon kepala desa, seleksi administrasi, klarifikasi faktual, TKD tertulis, dan pengumuman nama calon kepala desa.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Kali Prancis Dikebut, Pemkab Tangerang: Masyarakat Diharapkan Bersabar

Informasi ini juga bisa Anda baca di situs resmi Pemkab Tangerang dalam artikel berjudul Pilkades 16 Desa di Kabupaten Tangerang Serentak 24 September 2023, Ini Tahapannya.

Tahap selanjutnya adalah penetapan calon kepala desa, penetapan daftar pemilih tetap, kampanye calon kepala desa selama tiga hari, dan masa tenang selama tiga hari.

Setelah itu, dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, pleno rekapitulasi penghitungan suara, dan penetapan calon kepala desa terpilih yang dilaporkan kepada BPD.

Kemudian, BPD mengesahkan calon kepala desa terpilih dan menyampaikan laporan kepada Bupati.

Bupati kemudian melakukan pengesahan serta mengangkat dan melantik kepala desa terpilih. Semua tahapan ini wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah MTQ ke-20 Banten, Sekda Kabupaten Tangerang Minta Masyarakat Bersikap Baik

“Saya meminta masyarakat menjaga kondusivitas selama Pilkades. Sebab, pelaksanaan Pilkades serentak ini akan menjadi tolok ukur keamanan saat Pemilu nanti,” kata Yayat.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x