Akibat bebagai tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Erpin tersebut, negara mengalami kerugian nyaris Rp 500 juta. Hasil korupsi tersebut digunakan oleh Erpin untuk kepentingan pribadinya.
Namun, Plh Kejakasaan Negeri Serang, Adyantara Meru, tidak menyebut rincian penggunaan dana yang dikorupsi tersebut.
“Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain, kami belum sampai ke sana (penyelidikan). Intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Adyantara.
Untuk mengusut kasus ini, Kejari serang akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Kades Katulisan, Erpin Kuswati.
Baca Juga: Dzaky, Pelajar Asal Kabupaten Serang Ini Lolos Jadi Anggota Paskibraka Nasional Tahun 2023