ZONABANTEN.com - Erpin Kuswati yang menjabat sebagai Kepala Desa Katulisan, Kabupaten Serang, Banten, diduga melakukan penggelapan dana desa sebesar Rp 499 juta. Dana tersebut diduga digunakan oleh sang Kades untuk melakukan perawatan wajahnya.
Atas perbuatannya tersebut, Erpin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021.
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2020, Desa Katulisan memperoleh anggaran sebesar Rp 1,3 miliar. Dana tersebut terdiri dari dana desa murni sebesar Rp 724 juta, dan Rp 585 juta merupakan sisa anggaran tahun 2019. Kemudian, pada tahun 2021, Desa Katulisan kembali menerima dana desa sebesar Rp 1 miliar.
Namun, Erpin diduga tidak menyetorkan sejumlah pemasukan ke kas desa, dan Erpin diduga tidak melakukan pembayaran kepada penjaga kantor desa pada tahun 2021.
Baca Juga: Mantap, Atlet Asal Kota Serang Peraih Medali Emas di SEA Games 2023 Ditawari Jadi ASN