Pemkot Tangerang Punya Program Caper Si Abah, Akta Nikah Bisa Dibuat di Rumah Ibadah

- 25 Mei 2023, 10:21 WIB
Pemkot Tangerang kini memiliki program Caper Si Abah, akta nikah atau akta perkawinan bisa dibuat di rumah ibadah yang menjadi tempat menikah pasangan non muslim.
Pemkot Tangerang kini memiliki program Caper Si Abah, akta nikah atau akta perkawinan bisa dibuat di rumah ibadah yang menjadi tempat menikah pasangan non muslim. /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Pemkot Tangerang melalui Disdukcapil Kota Tangerang kini memiliki program bernama Caper Si Abah (Catatan Perkawinan Selesai di Rumah Ibadah).

Program ini diperuntukkan bagi pasangan non muslim. Akta nikah atau akta perkawinan bisa dibuat di rumah ibadah yang menjadi tempat berlangsungnya pernikahan. Jadi, tidak perlu datang bolak-balik ke kantor Disdukcapil untuk mengurusnya.

R Irman Pujahendra selaku Kepala Disdukcapil Kota Tangerang mengatakan bahwa program ini adalah kerja sama antara Disdukcapil dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

“Dalam hal ini, pasangan yang baru menikah tidak perlu bolak-balik ke kantor Disdukcapil. Tinggal melakukan pencatatan perkawinan di rumah ibadah tempatnya menikah. Prosesnya, petugas rumah ibadah yang telah dilatih oleh Disdukcapil akan melakukan peng-input-an data melalui website Sobat Dukcapil,” kata Irman.

Baca Juga: Kreatif, Warga Kota Tangerang Ini Jual Kaus Estetik yang Dilukis dengan Pemutih Pakaian

Data pasangan non muslim yang menikah di rumah ibadah akan diproses oleh petugas Disdukcapil dengan waktu kerja maksimal sepuluh hari.

Jika ada data yang kurang, petugas Disdukcapil akan memberikan informasi atau mengembalikan berkas untuk dilengkapi lebih dulu.

Informasi ini juga bisa Anda baca di situs resmi Pemkot Tangerang dalam artikel berjudul Menikah di Rumah Ibadah? Disdukcapil Kota Tangerang Punya Program Caper Si Abah.

Setelah data lengkap, pasangan yang bersangkutan mengadakan pertemuan dengan petugas Disdukcapil untuk memproses pencatatan akta nikah atau akta perkawinan.

Akta perkawinan dan KK akan diterima secara online berupa file pdf, sementara e-KTP dengan pembaharuan status bisa diambil melalui layanan drive thru.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x