ZONABANTEN.com – Direktorat Resort Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten merilis nama Daftar Pencarian Orang (DPO).
Nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Banten kali ini adalah tersangka kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Tersangka Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang menjadi DPO Ditreskrimsus Polda Banten ini bernama Arga Septian Effendi.
Arga Septian Effendi menjadi DPO Ditreskrimsus Polda Banten berdasarkan dengan LP/No. 326 Polda Banten Tanggal 13 Juli 2022.
Berikut ini, data dan ciri-ciri Arga Septian Effendi, DPO Ditreskrimsus Polda Banten.
Arga Septian Effendi bin Andi Akbar (alm) menjadi DPO Ditreskrimsus Polda Banten karena Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini dia 11 Incaran Satlantas Polres Serang