Pria Ini Jadi DPO Polda Banten Usai Tersangkut Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Begini Ciri-Cirinya

- 17 Mei 2023, 15:16 WIB
DPO Ditreskrimsus Polda Banten
DPO Ditreskrimsus Polda Banten /instagram @humaspoldabanten/

ZONABANTEN.com – Direktorat Resort Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten merilis nama Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Banten kali ini adalah tersangka kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Tersangka Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang menjadi DPO Ditreskrimsus Polda Banten ini bernama Arga Septian Effendi.

Baca Juga: Qasim Matar Ali Al-Hatmi, Wasit Final SEA Games Indonesia vs Thailand, Ternyata Gemar Keluarkan Kartu Merah

Baca Juga: Final SEA Games 2023, Indonesia vs Thailand, Sempat Ricuh, Akhirnya Medali Emas Sepakbola SEA Games Diraih!

Arga Septian Effendi menjadi DPO Ditreskrimsus Polda Banten berdasarkan dengan LP/No. 326 Polda Banten Tanggal 13 Juli 2022.

Berikut ini, data dan ciri-ciri Arga Septian Effendi, DPO Ditreskrimsus Polda Banten.

Arga Septian Effendi bin Andi Akbar (alm) menjadi DPO Ditreskrimsus Polda Banten karena Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Ini dia 11 Incaran Satlantas Polres Serang

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Instagram @humaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x