ZONABANTEN.com – Operasi dan tilang manual akan kembali diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang.
Kebijakan tilang manual ini kembali diterapkan pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau e-TLE.
Hal tersebut diterapkan Satlantas Kota Serang berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan di wilayahnya.
Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Rabu, 17 Mei 2023, Akan Tayang Go Spot, Silet, Kultum, Hingga Ikatan Cinta
Penerapan tilang manual ini diumumkan lewat instagram @satlantas.polresserang.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE," tulis pengumuman di caption unggahan Satlantas Polres Serang.
Baca Juga: Kesal Kalah War Tiket Konser Coldplay, Netizen Ramaikan Hashtag WTS di Twitter
Berikut ini 11 pelanggaran yang diterapkan sebagai incaran tilang manual dari Satlantas Polres Serang.