Pria Ini Jadi DPO Polda Banten Usai Tersangkut Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Begini Ciri-Cirinya

- 17 Mei 2023, 15:16 WIB
DPO Ditreskrimsus Polda Banten
DPO Ditreskrimsus Polda Banten /instagram @humaspoldabanten/

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka, Kekayaannya yang Mencapai Rp191 Miliar!

Tersangka berjenis kelamin laki-laki dengan usia kurang lebih 30 tahun.

Tersangka Arga Septian Effendi merupakan seorang wiraswasta dengan alamat di Bukit Pratama Residence No.101 Kv.4 Lindung, RT/RW. 003.008 Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat.

Apabila bertemu atau mengatahui keberadaan tersangka, bisa menghubungi Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten Iptu Anda Juanda di nomor 081381318081 atau Bripka Arif Budianto di nomor 087772941500.

Demikian informasi terkait Arga Septian Effendi DPO Ditreskrimsus Polda Banten Tersangka Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Instagram @humaspoldabanten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah