Yogi mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat kepada Kasi Trantib Kecamatan Kramatwatu. Miras yang diamankan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Serang dan disimpan di dalam gudang khusus miras.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Beri Pekerjaan pada Masyarakat Kurang Mampu, Lulusan SD dan SMP Termasuk
“Ditaro di gudang, yang bisa buka hanya PPUD yang punya kuncinya. Dijaga dengan baik, ada gudang khusus miras,” ucap Yogi.
Ia pun menuturkan bahwa Polres Kota Serang dan Polres Serang biasanya akan melakukan koordinasi untuk memusnahkan miras yang sudah diamankan.
“Kadang Polresnya yang minta ke kita (untuk melakukan pemusnahan miras),” ujar Yogi.
Sementara itu, para pedagang yang kedapatan menjual minuman keras diminta untuk datang ke kantor Satpol PP guna menunjukkan surat izin mengedarkan atau menjual minuman keras.
Jika pedagang memilikinya, maka penjualan miras diizinkan. Namun, Yogi mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pedagang yang datang untuk menunjukkan surat izin tersebut.*** (KabarBanten.com/Dindin Hasanudin)