"Saya ini Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) didakwa melakukan pencurian dengan pemberatan, perusakan dan penggelapan. IM yang tak memiliki bukti yang sah atas tanah dan dua bangunan di atasnya itu melaporkan saya ke Polres Serang. Ia merasa memiliki tanah dan bangunan tersebut. Padahal ia tak punya sertifikat," kata Janda tua yang disapa Titi tersebut.