Pengamat: Kasus Janda Tua di Kota Serang Terkesan Dipaksa 'Kekuatan Ilegal'

- 28 Juli 2020, 14:10 WIB
Bahrul Ilmi Yakub
Bahrul Ilmi Yakub /Dok. Pribadi

ZONABANTEN.com - Kasus Janda tua di Kota Serang, Sri Rastiti Merdekawati telah memasuki masa persidangan. Kali ini, dirinya menghadapi Sidang Pledoi (pembelaan) pada kasus dugaan pidana yang menimpanya.

Menanggapi kasus yang dialami Sri Rastiti, Pengamat Hukum yang juga Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) Bahrul Ilmi Yakup menyatakan bahwa, kasus dugaan pidana yang disangkakan terkesan dipaksakan oleh 'kekuatan non hukum' atau 'kekuatan ilegal'.

"Kasus Ibu Sri Rastiti sebetulnya terlalu dipaksakan menjadi perkara pidana. Terbukti sudah dua laporan Polisi (LP) sebelumnya telah dihentikan karena alasan tidak terbukti sebagai perkara pidana. Ada indikasi 'kekuatan ilegal' yang memaksa agar perkara Bu Sri menjadi perkara pidana," kata Bahrul Ilmi Yakup yang saat ini menjadi Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya dan Universitas Sriwijaya kepada Zonabanten.com (Pikiran-Rakyat Media Network), Selasa 28 Juli 2020.

Baca Juga: Banten Lawyers Club Gandeng Untirta Membangun Atmosfer Hukum Yang Profesional

Pria yang akrab disapa Bahrul pun melanjutkan, dalam kasus yang saat ini berjalan, diketahui Sri Rastiti telah menjadi penggarap dan pengurus tanah serta bangunan bekas Hak Guna Bangun (HGB) PT. Bina Cipta Gaya sejak tahun 1983 silam.

"Sepengetahuan saya, Ibu Sri Rastiti sejak 1983 adalah sebagai penggarap dan pengurus tanah dan bangunan rumah bekas HGB PT. Bina Cipta Gaya yang telah jatuh menjadi tanah negara sejak 20 Maret 2005. Oleh karena itu, terhitung sejak 20 Maret 2005, PT tersebut tidak punya kedudukan hukum untuk mengalihkan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah diatasnya kepada IM," tuturnya lagi.

Baca Juga: Tidak Memakai Masker, Bupati Bogor ke Satpol PP : Tindak Tegas & Beri Sanksi

"Menurut hukum, tanah dan bangunan rumah bekas HGB PT Bina Cipta Gaya adalah milik negara, bukan milik IM," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sri Rastiti menjadi pesakitan sejak dirinya dilaporkan pengusaha kaya berinisial IM tahun 2015 silam, saat hendak merenovasi bangunan bekas gudang garam (PT. Bina Cipta Gaya) di atas tanah yang dikuasainya selama 35 tahun lebih.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x