Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Di Tangsel Karena Diduga Lakukan Aborsi

- 1 Juli 2020, 23:13 WIB
ilustrasi Aborsi
ilustrasi Aborsi //PIXABAY

Akibat perbuatannya tersebut, IR dan CN terancam pasal 77 A dan Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP UU dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah