Miris, YLBHI Sebut Pemkot Cilegon 9 Kali Tolak Pengajuan Izin Pembangunan Gereja

- 12 September 2022, 06:10 WIB
Ilustrasi gereja./ Pixabay
Ilustrasi gereja./ Pixabay /

ZONABANTEN.com - Polemik penolakan pembangunan rumah ibadah (gereja) di Kota Cilegon, Banten terus bergulir.

Seperti diketahui, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan rencana pendirian Gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan hal yang pertama terjadi di Kota Cilegon.

Baca Juga: Rektor UIN SMH Banten Sebut Tindakan Jajaran Pemkot Cilegon Melawan Hukum

Dikutip Zona Banten dari laman resmi YLBHI, ylbhi.or.id, YLBHI memantau perkembangan jaminan penghormatan dan perlindungan kebebasan beragama dan berkepercayaan di Cilegon.

YLBHI bahkan menyebut bahwa Pemkot Cilegon telah 9 kali menolak pengajuan izin pembangunan gereja di wilayahnya sejak tahun 1995.

Manurut YLBHI, Pemkot Cilegon telah telah menolak 4 kali pengajuan Izin Gereja HKBP Maranatha sejak tahun 2006 dan 5 kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak tahun 1995.

Baca Juga: Kemenag Bakal Undang Jajaran Wali Kota dan Masyarakat Terkait Kisruh Pembangunan Gereja di Cilegon

Tindakan ini, menurut YLBHI, jelas-jelas bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 344 Ayat (2) point (g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

YLBHI juga mengecam keras tindakan diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia serta pengkhianatan terhadap konstitusi tersebut.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: YLBHI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x