Sopir Odong Odong Maut di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Minta Pertanggungjawaban Pemodifikasi

- 28 Juli 2022, 14:14 WIB
Sopir odong odong (JL) yang tertabrak kereta api di perlintasan KA Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022.
Sopir odong odong (JL) yang tertabrak kereta api di perlintasan KA Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu Toples Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang saat digiring petugas usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

Berdasarkan hasil asisten TAA dan bertanya pada tersangka bahwa odong odong tersebut sudah ada modifikasi penambahan rangka kendaraan.

Penambahan tersebut dari rangka normal bertambah satu meter.

Berdasarkan hasil asistensi Korlantas menegaskan kepada penyidik untuk tidak hanya menyebut satu subjek hukum dipidana yakni sopir tapi juga yang memodifikasi kendaraan sehingga over dimensi.

Over dimensi menjadi roadmap untuk berkeselamatan dalam berkendara hingga 2023. Maka penegakan hukum terhadap subjek hukum. Lain akan dilakukan pada pihak yang memodifikasi kendaraan," katanya.

Sampai saat ini pemeriksaan dilakukan oleh penyidik dan ada empat saksi yang diperiksa. Keempat saksi tersebut ada di TKP bukan saksi penumpang.

"Kita akan tambahkan terus dengan periksa saksi lain," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Tangerang Selatan Besok, Jumat 29 Juli 2022

Shinto Silitonga mengatakan, sesuai hasil identifikasi bahwa odong odong ini merupakan kendaraan modifikasi Isuzu panther 2010 dengan plat nomor B 1156 WTX.

"Jenis kendaraan mobil penumpang, ber STNK nomor kuning sehingga seharusnya tidak dapat dimodifikasi dan barang ini dibeli dengan harga Rp80 juta dari seseorang di Ciledug pada Juni-Juli 2022," katanya.

Oleh karena itu, orang yang memodifikasi kendaraan tersebut juga akan diminta pertanggungjawaban pidana.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x