Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan dalam gelar perkara menetapkan JL (27) warga Sentul sebagai tersangka sejak 27 Juli 2022.
Baca Juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi Besok, Jumat 29 Juli 2022
"Terhadap tersangka hari ini ditahan 20 hari kedepan untuk mendapatkan perpanjangan baik pengadilan maksimal 2 x 30 hari," ujarnya.
Adapun tersangka JL dikenakan pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang undang 22 tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan luka ringan ayat 2, luka berat ayat 3 dan meninggal dunia ayat 3.
"Dikenakan tiga pasal. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta.*** (Kabar Banten/Dindin Hasanudin)