Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan Termasuk ke Mall
"Kalau Perwal ini amanat dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah. Nantinya, Perwal ini sebagai bentuk keseriusan Pemkot Tangsel, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, yang telah berupaya mencari solusi tentang penumpukan kantong plastik ini," tutur Armand.
Perwal ini, sebagai aplikasi pengurangan sampah plastik, serta kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, dan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai," tandas Armand.