Galakkan Kebijakan Nasional dan Daerah, DLH Tangsel Geber Raperwal Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

- 4 Juli 2022, 17:52 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman /

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan Termasuk ke Mall

"Kalau Perwal ini amanat dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah. Nantinya, Perwal ini sebagai bentuk keseriusan Pemkot Tangsel, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, yang telah berupaya mencari solusi tentang penumpukan kantong plastik ini," tutur Armand.

Kepala Bidang Persampahan pada DLH Kota Tangerang Selatan Rastra Yudhatama.
Kepala Bidang Persampahan pada DLH Kota Tangerang Selatan Rastra Yudhatama. Ari Kristianto/Zona Banten

Perwal ini, sebagai aplikasi pengurangan sampah plastik, serta kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, dan pelarangan penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai," tandas Armand.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x