Galakkan Kebijakan Nasional dan Daerah, DLH Tangsel Geber Raperwal Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan

- 4 Juli 2022, 17:52 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman /

ZONABANTEN.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa beberapa strategi dilakukan guna mengurangi sampah plastik.

Menurut Wahyunoto, sesuai dengan kebijakan strategis nasional (Jakstranas) dan daerah (Jakstrada), perlu adanya kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, agar maksimal dalam mengurangi volume sampah di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius (Cmore) tersebut.

"Dalam program pengurangan sampah tentu perlu adanya kebijakan-kebijakan dari Pemerintah, agar program dapat berjalan secara maksimal. Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini sedang berupaya menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan," kata Wahyunoto dalam rilis yang diterima wartawan, Senin 4 Juli 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Tahapannya

Hal senada dikatakan Kepala Bidang Persampahan pada DLH Kota Tangsel Rastra Yudhatama. Mas Yudha sapaan akrabnya menyebut bahwa dengan Perwal sebagai aplikasi kepada masyarakat, penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, diyakini dapat mengurangi tonase sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang.

"Dengan adanya perwal tersebut, stakeholder seperti pasar swalayan, pasar tradisional, akan diwajibkan untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Selain untuk produsen, melalui Perwal tersebut, masyarakat juga dituntut untuk mulai beralih dari plastik sekali pakai," tegasnya.

Potongan gambar Perda Kota Tangerang Selatan tentang pengelolaan sampah.
Potongan gambar Perda Kota Tangerang Selatan tentang pengelolaan sampah. DLH Tangsel

Melalui pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini, diharapkan dapat menimbulkan gaya hidup minim sampah pada masyarakat. Sehingga timbulan sampah yang diangkut ke TPA Cipeucang juga dapat berkurang secara signifikan. Oleh sebab itu Pemkot Tangsel menyusun Perwal kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan," ungkapnya.

Terpisah, Pejabat Fungsional Perancang Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah (Setda) Armand Ardi Winata menuturkan, Perwal penggunaan kantong belanja ramah lingkungan, sebagai bentuk keseriusan Pemkot Tangsel dalam menangani permasalahan sampah yang ada.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x