Pemerintah Resmi Tetapkan Vaksin Booster sebagai Syarat Perjalanan Termasuk ke Mall

- 4 Juli 2022, 17:38 WIB
Pemerintah Resmikan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan/Sekretariat Kabinet/Instagram @airlanggahartarto_official /
Pemerintah Resmikan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan/Sekretariat Kabinet/Instagram @airlanggahartarto_official / /

ZONABANTEN.com – Pemerintah resmi menetapkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan atau aktivitas di ruang publik, seperti mall, bioskop, sekolah, hingga restoran.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas PPKM bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 4 Juli 2022.

Airlangga juga menyampaikan bahwa Satgas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan masyarakat berusia 18 tahun ke atas untuk melakukan vaksinasi booster jika ingin melakukan kegiatan di keramaian.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 Sudah Dibuka, Simak Jadwal dan Tahapannya

Surat edaran tersebut adalah surat edaran nomor 22 tahun 2022 yang berlaku mulai 21 Juni 2022.

“Satgas sudah mengeluarkan surat edaran bahwa untuk kegiatan keramaian wajib ‘booster’ dosisi ketiga,” ujar Airlangga, dikutip ZONABANTEN.com dari Antara News.

Dirinya menambahkan, Jokowi juga meminta agar aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat terus diperketat.

“Lalu Presiden mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat harus terus diperketat, tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor,” sambung Airlangga.

Selain itu, Airlangga mengatakan jika Presiden meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan, terutama di Maluku, Papua, dan Papua Barat, yang saat ini cakupan vaksinasi dosis kedua di provinsi tersebut masih di bawah 50 persen.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x