Setuju Miras Dilokalisasi, Satpol PP Tangsel Tak Pungkiri Banyak Oknum Bermain

- 3 Juni 2022, 08:59 WIB
Kabid Gakumda Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin. /Ari Tagor
Kabid Gakumda Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin. /Ari Tagor /

Baca Juga: Pelaku Usaha Sebut Oknum Honorer Terima Setoran Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel: Harus Ditindak!

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel Wiwi Martadinata mengingatkan, pengawasan terhadap peredaran miras di Kota Tangsel, berkaitan erat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pasalnya, imbuh Wiwi, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras, merupakan ranah Disperindag.

"Itu (larangan peredaran miras) terkait erat dengan bentuk pengawasan. Dispar belum ada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengawasan, sementara Perda 0 alkohol itu adanya di Disperindag. Karena Perda itu kaitannya dengan perdagangan. Perdanya itu ada di Indag. Bukan kita yang ngawasin. Kalau ada yang jual minuman beralkohol, itu tugasnya disperindag," tutur Wiwi.

Tugas kami paling mengingatkan. Sekarang itu Pak Heru. Katanya mau revisi, kalau mau sekalian direvisi, hayu direvisi (Perda). Kalau saya mungkin pembatasan yah, contoh di malaysia. Kalau saya bukan berarti ngga setuju karena bebas, jelas. Kalau pembatasan oke lah. Harus dizonasi," tambahnya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah