Setuju Miras Dilokalisasi, Satpol PP Tangsel Tak Pungkiri Banyak Oknum Bermain

- 3 Juni 2022, 08:59 WIB
Kabid Gakumda Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin. /Ari Tagor
Kabid Gakumda Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin. /Ari Tagor /

 

ZONABANTEN.com - Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Taufik Wahidin menyatakan, peredaran minuman keras (Miras) baiknya dilokalisasi.

Bukan tanpa sebab, sambung Taufik, selain mudahnya pengawasan, lokalisasi miras diyakini dapat mengantisipasi oknum-oknum bermain dalam peredaran miras.

"Sebenarnya saya orang yang konsen terhadap miras, khusus menindak dan melakukan penegakkan Peraturan Daerah (Perda). Miras dilokalisasi saya sangat setuju, karena pengawasannya lebih mudah. Sekarang kan banyak yang ngumpet-ngumpet, makanya banyak oknum yang main disitu (peredaran miras)," tegas Taufik kepada wartawan, ditulis Jumat 3 Juni 2022.

Kalau misalnya dilokalisasi di Ruko Golden Boulevard (RGB), itu kan lebih mudah. Itupun kalau misalnya Pemerintah Kota (Pemkot) mengizinkan, pemantauannya lebih gampang. Kita ngga pungkiri lah, oknum pasti ada kalau terselubung begitu, oknum dinas, Satpol PP, Kepolisian. Makanya lebih baik dilokalisasi saja," tambahnya.

Baca Juga: Pamit Kepada Eril, Pesan Bu Atalia Buat Banyak Orang Tersentuh

Taufik tak menyangkal, bahwa pengawasan terhadap miras di kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius (Cmore) tersebut belum maksimal. Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel yang dikuasakan Perda nomor 4 tahun 2014, tidak pernah melakukan monitoring dan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengawasan di Tangsel belum maksimal. Pertama Indag (Disperindag) bagaimana pengawasannya? Kalau Satpol PP itu kan terakhir, kita yang eksekusi. Indag harus tau mana saja agennya, dimana saja peredarannya. Mereka harus tau dong. Ada izinnya ngga. Itu kan mereka bisa laporkan ke kita. Indag harus turun tangan," ungkap Taufik.

Disperindag harus ikut memberikan pengawasan, harus disikapi. Kalau ada laporan, pasti kami lakukan penindakan. Insyaallah, pasti saya sikapi kalau ada laporan. Nah, harusnya kan ada sinergi dan bekerja bersama kalau soal peredaran miras. Indag juga harus turun tangan," imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sebut Oknum Honorer Terima Setoran Peredaran Miras, Satpol PP Tangsel: Harus Ditindak!

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangsel Wiwi Martadinata mengingatkan, pengawasan terhadap peredaran miras di Kota Tangsel, berkaitan erat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pasalnya, imbuh Wiwi, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran miras, merupakan ranah Disperindag.

"Itu (larangan peredaran miras) terkait erat dengan bentuk pengawasan. Dispar belum ada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengawasan, sementara Perda 0 alkohol itu adanya di Disperindag. Karena Perda itu kaitannya dengan perdagangan. Perdanya itu ada di Indag. Bukan kita yang ngawasin. Kalau ada yang jual minuman beralkohol, itu tugasnya disperindag," tutur Wiwi.

Tugas kami paling mengingatkan. Sekarang itu Pak Heru. Katanya mau revisi, kalau mau sekalian direvisi, hayu direvisi (Perda). Kalau saya mungkin pembatasan yah, contoh di malaysia. Kalau saya bukan berarti ngga setuju karena bebas, jelas. Kalau pembatasan oke lah. Harus dizonasi," tambahnya.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah