"Kebetulan kalau saya sih bidang pajak PBB dan BPHTB, tapi regulasi kami itu kemarin ada penghapusan sanksi administrasi keterlambatan ajah begitu, untuk relaksasi pajaknya. Belum ada diskon. Diskon dikhususkan untuk PBB. Tapi kalau untuk pajak hotel dan restoran, dibebaskan dendanya," tegas Indri.