Dengan adanya perda tersebut Desa Kanekes sebagai desa adat Baduy dan juga desa-desa adat lainnya di Provinsi Banten akan lebih leluasa menerapkan kelembagaan dan kepemimpinan yang sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di masing-masing desa adat tersebut.
“Dan Alhamdulillah perda tentang desa adat ini adalah yang pertama di Indonesia. Provinsi-provinsi lain di Indonesia yang juga banyak memiliki desa adat belum ada yang mempunyai perda ini,” tutup Andika Hazrumy.
Informasi Menarik Lainnya KLIK DI SINI***