Seba Baduy, Serahkan Perda Tentang Pemerintahan Desa Adat, Andika: Janji Telah Kami Tunaikan

- 9 Mei 2022, 16:23 WIB
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat Menerima Perwakilan Masyarakat Baduy dalam Rangkaian Seba Baduy 2022 /Tangkapan Layar  Instagram/ @pemprov.banten
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat Menerima Perwakilan Masyarakat Baduy dalam Rangkaian Seba Baduy 2022 /Tangkapan Layar Instagram/ @pemprov.banten /

ZONABANTEN.com – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy selaku Bapak Gede bagi masyarakat adat Baduy menerima Masyarakat Baduy di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Sabtu, 7 Mei 2022.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy secara resmi menerima kedatangan perwakilan warga Baduy yang dipimpin para tetua adat dan pemerintahannya dalam acara ritual Seba Baduy 2022.

Dalam acara tersebut, Andika Hazrumy yang mengenakan pakaian khas adat Baduy Dalam berupa setelan baju pangsi berwarna putih yang dipadu dengan ikat kepala berwarna putih.

Baca Juga: Fraksi PSI Minta Pemkot Tangsel Jangan Gagap Hadapi Isu Hepatitis Akut

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada momen yang sakral tersebut kali ini ditandai dengan penyerahan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.

“Dengan telah diserahkannya Perda yang mengatur tentang pemerintahan desa adat tadi janji kami kepada masyarakat adat di Provinsi Banten telah ditunaikan,” kata Andika Hazrumy.

Andika menyerahkan dokumen perda tersebut kepada Jaro Pamarentahan Baduy yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Kanekes, desa tempat bermukimnya masyarakat Baduy di Kabupaten Lebak, Saija.

Andika Hazrumy juga didampingi Ketua DPRD Banten Andra Soni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Enong Suhaeti dan Kepala Dinas Pariwisata Al Hamidi.

Baca Juga: Mengenal LGBT dan Penyebab Terjadinya Perilaku Tersebut

Andika menerangkan, pembuatan perda tentang desa adat tersebut tidak lain sebagai pemenuhan janji Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan dirinya sebagai wakil gubernur kepada masyarakat Baduy yang pada saat Seba Baduy terakhir sebelum pandemi Covid 19 yaitu 3 tahun lalu meminta agar dibuatkan peraturan daerah tentang desa adat.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Instagram @pemprov.banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x