THR Seret? Lapor ke Disnaker Saja, Berikut Link dan Tempat Pelaporan Secara Offline

- 22 April 2022, 23:55 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /pikiran-rakyat.com/

THR juga wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar penuh karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Untuk besaran THR tahun 2022 ini juga dilihat dari masa kerjanya," tuturnya.

Meski begitu, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pengawasan.

Disnaker Banten yang akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani menambahkan, bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Catatan Bersejarah Pratama Arhan Debut di Jepang Hingga Hebohnya Na Heon di SM Entertainment

"Kita siap memfasilitasi pengaduan serta melakukan mediasi. Untuk posko THR akan terus beroperasi hingga Idul Fitri usai," katanya.

Menurutnya, tak hanya membuka posko pengaduan, petugas juga melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan.

Langkah tersebut guna memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar.

"Semoga semua dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan tidak ditemukan pelanggaran," kata Sapta.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tangerangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah