Layanan Perpanjangan SIM Di Polda Metro Jaya Beroperasi kembali

- 31 Mei 2020, 11:35 WIB
ILUSTRASI mobil SIM keliling.*
ILUSTRASI mobil SIM keliling.* /AMIR FAISOL/PR

ZONABANTEN.com – Setelah sebelumnya layanan perpanjangan SIM,STNK dan BPKB sempat ditutup hingga 29 Juni 2020, pada tanggal 29 Mei 2020, telah terbit aturan terbaru melalui keputusan yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020 dan sudah ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Dengan adanya surat telegram ini, maka layanan perpanjang SIM sudah mulai beroperasi kembali pada Sabtu (30/05).

Baca Juga: Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai 500 juta. Apa Saja Kesalahannya?

"Satpas jajaran Polda Metro Jaya kemarin yang sempat terhenti atau tidak melakukan perpanjangan SIM, per hari ini sudah kembali memberikan pelayanan perpanjangan SIM.

 "Tapi tetap dibatasi dengan protokol kesehatan dan kita tetap prioritaskan untuk pemohon yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya (saat PSBB)," tutur Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Korlantas Polri.

 Artikel ini telah dimuat di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kebijakan Penutupan Layanan sampai 29 Juni Batal, Bikin SIM dan BPKB Kembali di Buka

Baca Juga: Cerita Kesembuhan Nenek Kamtin, Survivor Covid-19 Tertua Di Surabaya

Hedwin juga menjelaskan bahwa tidak hanya Satpas (Satuan Pelayanan Administrasi) Daan Mogot saja yang sudah kembali beroperasi. 

Dia mengatakan bahwa seluruh satgas Polda Metro Jaya sudah akan mulai kembali beroperasi untuk memberikan layanan perpanjangan SIM.

"Sebenarnya tidak pernah tutup (Satpas) tapi kemarin sementara tidak melayani perpanjangan SIM," jelas Hedwin.

Baca Juga: Mitsubishi Kei Wagon ekX dan eK Wagon Raih Skor Tertinggi JNCAP.

Satpas Polda Metro Jaya akan kembali memberikan pelayanan perpanjangan SIM di Daan Mogot, Jakarta pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi, dan juga Bekasi kabupaten.

Semua layanan ini akan memenuhi prosedur new normal yang sudah berlaku.

Diantaranya ialah pemohon perpanjangan SIM diwajibkan antri dan saling menjaga jarak satu sama lain.

Waktu pelayanan akan dimulai tepat pada pukul 08.00 pagi setiap harinya.***(Alza Ahdira)

 

Baca Juga: Dilengkapi QR Code, Memalsukan SIKM Jakarta Diancam Pidana 12 Tahun

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x