Carut Marut Penerima Bansos, PSI Tangsel: Dinsos Jawabannya Normatif

- 16 Mei 2020, 17:25 WIB
Anggota Fraksi PSI DPRD Tangsel, saat melakukan media gathering 2 Februari 2020 yang lalu
Anggota Fraksi PSI DPRD Tangsel, saat melakukan media gathering 2 Februari 2020 yang lalu //INSTAGRAM

ZONABANTEN.com - Fraksi PSI DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menyoroti para penerima bantuan sosial (Bansos) yang bergulir dari segala lini. Bansos yang datang dari Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan Pemerintah Kota (Pemkot) diyakini tidak tepat sasaran.

Sekretaris Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Aji Bromokusumo menyatakan, Kemensos dan Pemprov Banten mendapatkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel.

"Data awal dari Dinsos Tangsel dikirim ke Provinsi dan Kementerian Sosial. Kami dapat laporan dari Dinsos Provinsi Banten bahwa realisasi Bansos di Kota Tangerang Selatan sebanyak 93 halaman itu, isinya beda lagi dengan data sementara yang dari Dinsos Tangsel," kata Aji Bromokusumo lewat rilis resminya, Sabtu (16/5/2020).

Baca Juga: PSI Tangsel Temukan Kejanggalan Penerima Bansos, Ada yang Tinggal di Cluster Mewah

Kami sudah berusaha berkomunikasi (dengan Dinsos Tangsel), namun Dinsos (Kota Tangsel) terkesan mengambang, jawaban-jawabannya normatif dan tidak ada kejelasan. Kami juga menanyakan ada masalah apa, sekiranya bisa dibantu atau didorong dari Legislatif, tapi yang terjadi Dinsos Tangsel tidak pernah menjawabnya," tutur Aji.

Soal carut marut penerima Bansos yang hingga kini diyakini belum menemukan titik terang, Aji berharap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel serta Dinsos tidak saling melempar tanggung jawab. Terlebih, tambahnya, soal transparasi data penerima Bansos dengan merujuk Surat Edaran KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS.

Baca Juga: Data Warga Miskin di Tangsel 'Hanya' 13 Ribu KK, PBI kok 576 Ribu?

"Fraksi PSI menyerukan kepada Diskominfo dan Dinsos agar jangan saling melempar tanggung jawab masalah keterbukaan informasi bantuan sosial ini. Dengan demikian (Surat Edaran KPK), mutlak Dinsos dan Diskominfo harus mempublikasikan seluruh informasi tersebut sebagai bentuk transparansi," pungkasnya.

Carut marut penerima Bansos pun dikemukakan oleh Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Tangsel Alex Prabu. Alex menjumpai beberapa kejanggalan saat melakukan dirinya melakukan reses.

Baca Juga: Perjalanan Kereta KLB Ganjil Genap, Penumpang Wajib Buat Surat Ijin

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x