Perjalanan Kereta KLB Ganjil Genap, Penumpang Wajib Buat Surat Ijin

- 15 Mei 2020, 09:13 WIB
Petugas PT KAI berbicang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi Ð Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa 12 Mei 2020.
Petugas PT KAI berbicang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi Ð Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa 12 Mei 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.

ZONABANTEN.com - Mulai 15 Mei 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) akan mengubah jadwal operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menjalankan KLB setiap dua hari.

Perubahan ini  disampaikan oleh Joni Martinus, VP Public Relations KAI.

“Penyesuaian jadwal ini menyesuaikan dengan perkembangan dan evaluasi di lapangan setelah 2 hari pengoperasian,” ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Imsak Dan Buka Puasa Wilayah DKI Jakarta Jumat, 15 Mei 2020

Mulai 15 Mei 2020, KAI menyesuaikan frekuensi perjalanan KLB dimana KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal genap, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal ganjil.

Adapun detail jadwal operasi KLB terbaru adalah sebagai berikut:

Beroperasi pada tanggal 16, 18, 20, 22, 24, 26, 28, dan 30 Mei 2020 yaitu :

  • KLB KP/10477 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas utara),
  • KLB KP/10507 Surabaya Pasarturi – Gambir (lintas selatan), dan
  • KLB KP/10497 Surabaya Pasarturi - Bandung

Baca Juga: Karyawan Toyota Positif Covid-19, TMMIN : Produk dan Layanan Aman.

Beroperasi pada tanggal 15, 17, 19, 21, 23, 25, 27, 29, dan 31 Mei 2020 yaitu :

  • KLB KP/10476 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas utara),
  • KLB KP/10502 Gambir - Surabaya Pasarturi (lintas selatan),
  • KLB KP/10494 Bandung - Surabaya Pasarturi 

Sehubungan adanya perubahan jadwal operasi ini, maka penumpang yang telah membeli tiket dan perjalanan kereta KLB nya dibatalkan akan dihubungi oleh KAI untuk diinfokan perubahan perjalanannya menjadi tanggal selanjutnya dan diharuskan membuat surat izin dari posko satgas yang baru.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: HUMAS PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x