"Sebelumnya kami sempat turunkan ke 50 persen, tapi perkembangannya terus memburuk kami turunkan lagi ke 25 persen," ujarnya.
Pemprov Banten masih akan terus memantau atau mengevaluasi PTM menjadi kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika diperlukan.
PJJ akan dilakukan setelah melihat perkembangan kenaikan angka kasus positif Covid-19.
Salah satu indikator diantaranya tercermin pada angka BOR atau bed occupancy ratio baik di bangsal perawatan maupun di ruang-ruang ICU rumah-rumah sakit di Provinsi Banten.
Baca Juga: Implementasi Kebijakan di Lapangan Dinamis, Waktu Karantina PPLN Diperpendek
Lebih lanjut, Andika meminta masyarakat untuk mematuhi prokes tanpa kompromi.
Menurutnya, prokes yang merupakan kunci menangkal penyebaran Covid-19 akan kembali di monitor oleh Pemprov Banten bersama TNI/Polri sebagaimana sebelumnya.
Pengawasan tersebut akan didasarkan kepada regulasi pemerintah pusat dan Pemprov Banten sebelumnya terkait dengan kepatuhan prokes yang disesuaikan dengan level PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah bersangkutan.
"Seperti sekarang kan di Kota Serang PPKM level 3, regulasi kepatuhan prokesnya ya kembali berlaku yang sebelumnya diterapkan Pemprov bersama TNI/Polri di wilayah dengan status PPKM level 3," imbuhnya.