Kunjungi Pelaku Usaha Kembang Goyang, Ini yang Akan Dilakukan Dinas Koperasi dan UKM

- 19 Januari 2022, 16:45 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Warman Syanudin. / Zonabanten/Ari
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Warman Syanudin. / Zonabanten/Ari /

 

ZONABANTEN.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Warman Syanudin mendatangi pelaku usaha kembang goyang di wilayah Paku Jaya, Serpong Utara.

Mendengar keluhan Miranti Yusuf sang pemilik UKM kembang goyang tersebut, kata Warman, makanan ringan yang diproduksi oleh UKM Kelurahan Paku Jaya itu, sangat potensial. Menurutnya, hanya perlu sedikit pembenahan, dan pembinaan.

"Kalau dari saya, ini UKM yang sangat potensial, jadi yang tadi saya sampaikan, ini harus terus dikembangkan. Mungkin terkait perizinan, kalau melihat sepintas perlu ada pembenahan," sebut Warman kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 19 Januari 2022.

Mungkin dengan solusinya dikemas atau dibuatkan kemasan yang lebih cantik. Sebenarnya, tadi Bu Miranti cerita, produknya itu sudah ada produsen yang ambil. Cuma yah, perlu kemasan yang lebih bagus. Itu salah satu solusi, dan disini mengembangkan lebih banyak lagi," tambah Warman.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Omricon, Aleg PSI Tangsel Minta Satgas Covid-19 Aktif Pantau PTM

Terkait perizinan yang dikeluhkan, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu menegaskan, perlunya kerjasama antar masyarakat, pelaku UKM dan Pemerintah Kota (Pemkot). Untuk mendapatkan izin, UKM juga harus mengikuti regulasi soal higienis, kebersihan, uji laboratorium, dan persyaratan lainnya.

Namun, imbuh Warman, pihaknya tidak membenarkan adanya praktik-praktik oknum yang mengatasnamakan dinas. Karena, katanya lagi, seluruh perizinan harus melalui Online Single Submission atau OSS.

"Sebenarnya mah yang namanya perizinan itu semua harus melalui OSS. Cuma kan gini, untuk mengeluarkan izin ada di unit lain ya. Pasti disurvei, dilihat apakah ini bisa layak atau tidak. Nah itu yang akan dinilai oleh Dinkes, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) gitu," ujarnya.

Baca Juga: Rumitnya Birokrasi di Tangsel, Urus Izin Produk UKM, 'Dipingpong' Hingga 'Ditodong' Jutaan Rupiah

Diberitakan sebelumnya, Salah seorang pelaku UKM di Kota Tangsel Miranti Yusuf mengeluhkan rumitnya birokrasi di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut. Miranti yang telah menjalani usaha makanan ringan kembang goyang tersebut, bahkan membandingkan dengan kota lain.

"Maaf ya pak, saya punya saudara di Bandung dan Sukabumi, mereka usaha kembang goyang juga sama kayak saya. Disana itu urus izin-izin produk makanan ringan itu gampang banget pak. Bahkan sampai punya nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Miranti kepada wartawan, ditulis Rabu 19 Januari 2022.

Miranti mengaku, untuk mendapatkan izin produk makanan di Tangsel, dirinya harus mengikuti pelatihan selama enam bulan.

Meski telah mengikuti pelatihan dan pembinaan yang digelar oleh Dinkes tersebut, ujar Miranti, tetap saja ada oknum yang menawarkan kemudahan izin dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga: BJB Tangsel Sebut Gerakan Berbelanja ke Pasar dan Tetangga, Kunci Pemulihan Ekonomi UKM

"Ngikut seminar di Depkes, karena itu persyaratannya, itu yang paling utama. Harus ada sertifikat dari dinas kesehatan, yang ikut per enam bulan sekali. Banyak yang nawarin jalur belakang sih, banyak yang nawarin, pake duit juga," ungkap Miranti.

Orang dinas, ada yang minta Rp3 juta, ada juga yang Rp6 juta. Katanya, kalau Rp6 juta itu, bisa dapet izin Bpom. Tapi kalau Rp3 juta itu hanya izin dari DPMPTSP) aja. Kalau Label saya udah ada," tambahnya.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x