Rumitnya Birokrasi di Tangsel, Urus Izin Produk UKM, 'Dipingpong' Hingga 'Ditodong' Jutaan Rupiah

- 19 Januari 2022, 09:58 WIB
Produksi Kembang Goyang milik Miranti Yusuf. / Adriansyah Tagor
Produksi Kembang Goyang milik Miranti Yusuf. / Adriansyah Tagor /

 

ZONABANTEN.com - Salah seorang pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Miranti Yusuf mengeluhkan rumitnya birokrasi di Kota bertajuk Cerdas, Modern dan Religius tersebut. Miranti yang telah menjalani usaha makanan ringan kembang goyang tersebut, bahkan membandingkan dengan kota lain.

"Maaf ya pak, saya punya saudara di Bandung dan Sukabumi, mereka usaha kembang goyang juga sama kayak saya. Disana itu urus izin-izin produk makanan ringan itu gampang banget pak. Bahkan sampai punya nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Miranti kepada wartawan, ditulis Rabu 19 Januari 2022.

Miranti mengaku, untuk mendapatkan izin produk makanan di Tangsel, dirinya harus mengikuti pelatihan selama enam bulan.

Meski telah mengikuti pelatihan dan pembinaan yang digelar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) tersebut, ujar Miranti, tetap saja ada oknum yang menawarkan kemudahan izin dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga: BJB Tangsel Sebut Gerakan Berbelanja ke Pasar dan Tetangga, Kunci Pemulihan Ekonomi UKM

"Ngikut seminar di Depkes (Dinkes), karena itu persyaratannya, itu yang paling utama. Harus ada sertifikat dari dinas kesehatan, yang ikut per enam bulan sekali. Banyak yang nawarin jalur belakang sih, banyak yang nawarin, pake duit juga," ungkap Miranti.

"Ada yang minta Rp3 juta, ada juga yang Rp6 juta. Katanya, kalau Rp6 juta itu, bisa dapet izin Bpom. Tapi kalau Rp3 juta itu hanya izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) aja. Kalau Label saya udah ada," tambahnya.

Sulitnya birokrasi tersebut, lanjut Miranti, membuat sejumlah toko makanan ringan menolak produk kembang goyang miliknya. Toko-toko langganan yang dahulu menjual produknya, kini tak lagi mau dititipkan, dengan alasan kembang goyang milik Miranti tersebut, tidak memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x