Gubernur Banten lewat Kuasa Hukumnya Cabut Laporannya pada Buruh

- 5 Januari 2022, 22:28 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kiri) didampingi oleh Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Busro (tengah) dan Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat (kanan) memberikan keterangan pers di Mapolda Banten
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kiri) didampingi oleh Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Busro (tengah) dan Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat (kanan) memberikan keterangan pers di Mapolda Banten /Antaranews

ZONABANTEN.com – Dilansir dari laman ANTARANEWS sore tadi Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro menyatakan bahwa dengan itikad baik dan ketulusan rekan-rekan  buruh,  bapak Gubernur juga merespon secara positif dan memberikan maaf.

Hal ini diutarakan oleh Kuasa Hukum Gubern Banten saat mendatangi Kantor Polda Banten pada Rabu (05/01), kehadirannya sebagai kegiatan pencabutan laporan Gubernur Banten pada  buruh yang masuk ruang kerja Gubernur Banten pada Rabu (22/12) lalu.

"Kehadiran Bapak Asep Busro selaku kuasa hukum Gubernur Banten untuk menindaklanjuti hasil dari pertemuan Gubernur Banten dengan serikat pekerja dan perwakilan buruh yang menjalani proses hukum di Polda Banten," ucap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi  Shinto Silitonga.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Keluarkan Awan Panas hingga 5.000 meter Jarak dari Puncaknya

"Sudah kita ketahui bersama kemarin dari pihak Gubernur dengan pihak buruh sudah terjadi perdamaian, sudah ditandatangani kesepakatan perdamaian. Hal tersebut diawali dari itikad baik para buruh yang datang berkunjung menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Gubernur dan menyampaikan bahwa mereka juga tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," kata Busro.

"Atas dasar itikad baik dan ketulusan rekan-rekan dari buruh maka bapak Gubernur juga merespon secara positif hal tersebut dan memberikan maaf, selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan bapak Gubernur juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum ini sehingga kehadiran kami selaku kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh bapak Gubernur agar proses hukum terhadap 7 orang rekan-rekan buruh ini bisa dihentikan dan melalui mekanisme restorative justice," tambahnya.

Sedangkan Dirreskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Ade Rahmat Idnal mengatkan akan segera melaksanakan proses pencabutan laporan ini bahwa pihak kepolisian segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice.

Baca Juga: Dalami Politik, Komedian Narji: Gue Dosa Kalo Pensiun Jadi Artis

Selanjutnya pihak buruh diwakili Sekjen KSPS melalui kuasa hukumnya, Hermanto Ahmad mengapresiasi tanggapa dari Polda Banten.

"Kami berharap hari ini bisa selesai dan tuntas semuanya. Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten dan Kapolda Banten karena telah mencarikan jalan keluar supaya ini tidak berlanjut sampai ke peradilan," ujar Hermanto.

Akhirnya Asep Abdullah Busro mewakili Gubernur Banten mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Polda Banten ini tambahnya seraya menutup penjelasannya pada media.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x